TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyederhanakan produk Rencana Tata Ruang (RTR) yang dibuat dalam platform digital untuk mendorong sektor properti.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan pihaknya melakukan penyederhanaan produk RTR dengan percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibuat secara digital.
"Digitalisasi dan transparansi inilah akan memasyarakatkan tata ruang," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 27 November 2020.
Kementerian ATR/BPN gencar melaksanakan pengadaan tanah dalam 5 tahun terakhir melalui UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, setelah dijalankan selama 8 tahun, masih ada beberapa hal yang harus diperkuat dan ditingkatkan.
Oleh karena itu, adanya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan membuat beberapa penambahan baru terkait dengan penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.